snbp adalah
Blog

Mengenal SNBP Adalah: Pengertian, Tujuan, Syarat dan Bedanya dengan SNMPTN

Sebagian masyarakat mungkin sudah mengenal istilah SNBP, namun sebagian lainnya mungkin belum familiar dengan singkatan tersebut.

SNBP adalah kependekan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, suatu jalur seleksi yang menjadi bagian dari proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi.

Jalur ini diperkenalkan sebagai pengganti sistem sebelumnya yang dikenal dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Mulai tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau yang biasa disebut Kemendikti telah mengubah nama SBMPTN dan SNMPTN menjadi SNBP dan SNBT,sebagai bagian dari upaya perubahan dan penyempurnaan dalam sistem seleksi mahasiswa.

Artikel ini akan memberikan pemahaman menyeluruh tentang SNBP, mencakup definisi, tujuan diadakannya jalur seleksi ini, persyaratan untuk mengikuti seleksi, dan perbedaan antara SNBP dan SNMPTN.

Mari simak bersama untuk mendapatkan informasi secara lengkap.

Apa itu SNBP?

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau lebih dikenal sebagai SNBP adalah metode seleksi untuk masuk ke perguruan tinggi yang bergantung pada pencapaian akademis siswa melalui evaluasi nilai rapor serta portofolio akademik dan non-akademik.

SNBP menjadi opsi dalam rangka Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN). Di samping SNBP, terdapat dua jalur lainnya, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri.

Tujuan SNBP

Tujuan dari dibuatnya sistem SNBP adalah sebagai berikut:

Memberikan peluang kepada para siswa SMA/SMK/MA, baik di dalam maupun luar negeri (Sekolah Republik Indonesia) yang memiliki prestasi unggul untuk dapat masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN) tanpa melalui ujian.

Inisiatif ini membuka pintu bagi PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang telah membuktikan prestasi akademik tinggi.

Syarat SNBP

Untuk mengikuti SNBP, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi dan diikuti, seperti:

  • Menggunakan rapor semester 1 sampai semester 5 bagi siswa SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun.
  • Bagi siswa SMK dengan masa belajar empat tahun, rapor yang digunakan adalah semester 1 sampai 7.
  • Evaluasi melibatkan portofolio akademik dan non-akademik, dengan tiga prestasi terbaik menjadi fokus penilaian.
  • Siswa yang berasal dari keluarga ekonomi lemah diwajibkan memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), dan informasi lebih lanjut dapat ditemukan di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Peserta SNBP harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta menunjukkan prestasi unggul dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
  • Pengelolaan dan pengolahan data seleksi jalur SNBP dilakukan oleh Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB-BPPP).
  • Peserta SNBP tidak dipungut biaya apapun karena biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  • Penerima KIP Kuliah tidak boleh pindah Program Studi.

Perbedaan SNBP dengan SNMPTN

SNBP telah menggantikan SNMPTN sejak tahun 2023, dan meskipun keduanya menggunakan jalur prestasi, terdapat beberapa perbedaan signifikan yang diuraikan dalam sumber resmi Kemdikbud:

1. Penyelenggara

SNMPTN sebelumnya diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPTN), sementara SNBP sekarang diorganisir oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Jenjang Pendidikan

SNMPTN hanya menerima mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan, sedangkan SNBP juga membuka pintu bagi mahasiswa diploma.

3. Pilihan Prodi

Perbedaan lainnya terletak pada pemilihan program studi. SNMPTN membatasi siswa untuk memilih prodi sesuai dengan jurusan SMA, sementara SNBP memungkinkan pemilihan lintas jurusan. Siswa jurusan IPA di SMA dapat mengambil jurusan IPS di PTN, dan sebaliknya.

4. Sistem Seleksi

SNMPTN menilai prestasi akademik hanya berdasarkan rapor mata pelajaran yang berkaitan dengan program studi. Sebaliknya, SNBP tidak hanya mempertimbangkan nilai rapor keseluruhan, tetapi juga menggunakan prestasi non-akademik.

Dengan demikian, SNBP adalah Sistem Nasional Berdasarkan Prestasi yang menggantikan jalur SNMPTN mulai tahun 2023.

Disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik mengingat perubahan signifikan dalam sistem seleksi ini.

Anda mungkin juga suka...