Selamat datang di halaman resmi Pedoman Akademik Universitas Dira Institute Regional (UNDIR). Dokumen ini disusun untuk menjadi acuan utama bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan dalam menjalankan seluruh aktivitas akademik di lingkungan UNDIR secara tertib, efektif, dan berkualitas.
1. Tujuan Pedoman Akademik
Pedoman ini disusun sebagai bagian dari upaya untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di UNDIR. Pertama-tama, pedoman ini bertujuan untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai aturan dan tata cara akademik, sehingga mahasiswa, dosen, dan seluruh civitas akademika memiliki pemahaman yang sama terkait hak dan kewajiban dalam proses belajar mengajar.
Selanjutnya, pedoman ini juga berperan penting dalam menjamin proses pembelajaran yang terstruktur, adil, dan transparan, baik dalam aspek administratif maupun akademik. Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan profesional.
Terakhir, pedoman ini diharapkan dapat menjadi referensi utama dalam pelaksanaan kegiatan akademik, mulai dari proses pendaftaran mahasiswa baru hingga tahap kelulusan, sehingga seluruh proses akademik berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Struktur Kurikulum dan Sistem SKS
UNDIR menerapkan sistem pendidikan berbasis Sistem Kredit Semester (SKS) dengan beban studi:
- Sarjana (S1): 144 – 160 SKS dalam waktu 8 semester
- Diploma (D3): 108 – 120 SKS dalam waktu 6 semester
Setiap SKS setara dengan:
- 1 jam kuliah tatap muka per minggu
- 1–2 jam kegiatan tugas terstruktur
- 1–2 jam kegiatan mandiri
3. Kalender dan Jadwal Akademik
Tahun akademik terdiri dari dua semester reguler:
- Semester Ganjil: Agustus – Desember
- Semester Genap: Januari – Mei
Setiap semester diisi dengan:
- Perkuliahan
- Ujian Tengah Semester (UTS)
- Ujian Akhir Semester (UAS)
Selain itu, tersedia Semester Antara (opsional) pada libur semester untuk percepatan studi.
4. Registrasi dan Perkuliahan
- Mahasiswa wajib melakukan registrasi akademik dan registrasi keuangan setiap awal semester.
- Mata kuliah dipilih melalui Kartu Rencana Studi (KRS) yang disetujui oleh dosen pembimbing akademik.
- Kehadiran minimal 75% dari total pertemuan diperlukan agar mahasiswa dapat mengikuti ujian.
5. Evaluasi dan Penilaian
Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa komponen utama berikut:
a. Kehadiran
Mahasiswa diharapkan hadir dalam setiap sesi perkuliahan. Kehadiran aktif mencerminkan komitmen dan tanggung jawab terhadap proses pembelajaran. Nilai kehadiran biasanya memiliki bobot sekitar 10–15% dari total penilaian.
b. Tugas Individu dan Kelompok
Mahasiswa akan diberikan berbagai bentuk tugas, baik secara individu maupun kelompok. Tugas ini bertujuan untuk mengasah pemahaman, kreativitas, dan kemampuan analisis. Bobot penilaian dari tugas berkisar antara 20–30% tergantung mata kuliah.
c. Ujian Tengah dan Akhir Semester
Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan evaluasi formal yang mengukur pencapaian belajar mahasiswa selama satu periode. UTS dan UAS biasanya memiliki bobot terbesar, sekitar 40–60% dari total nilai akhir.
d. Partisipasi Aktif dalam Diskusi Kelas dan Praktikum
Mahasiswa didorong untuk aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan, dan memberikan pandangan kritis selama perkuliahan serta praktikum. Aktivitas ini tidak hanya menunjukkan keterlibatan intelektual, tetapi juga menumbuhkan keterampilan komunikasi dan kolaborasi. Bobot partisipasi umumnya sekitar 10–15%.
Skala nilai UNDIR:
- A = 4.00 (Sangat Baik)
- B = 3.00 (Baik)
- C = 2.00 (Cukup)
- D = 1.00 (Kurang)
- E = 0.00 (Gagal)
Nilai minimum kelulusan mata kuliah adalah C (2.00).
6. Tugas Akhir dan Kelulusan
Mahasiswa program sarjana wajib:
- Menyelesaikan seluruh mata kuliah wajib dan pilihan
- Menulis skripsi sebagai karya ilmiah
- Mengikuti seminar hasil dan ujian skripsi
Syarat kelulusan:
- Menyelesaikan jumlah SKS minimal sesuai program
- IPK minimal 2.00
- Tidak memiliki nilai D/E untuk mata kuliah wajib
7. Etika Akademik dan Disiplin
Universitas Dira Institute Regional (UNDIR) menempatkan etika akademik sebagai fondasi utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, adil, dan bermartabat. Setiap sivitas akademika—baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan—wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut:
a. Kejujuran Akademik
Kejujuran adalah nilai dasar yang tidak dapat ditawar dalam dunia akademik. Mahasiswa diharapkan untuk:
-
Menyelesaikan tugas, laporan, dan ujian secara mandiri sesuai dengan kemampuan sendiri.
-
Tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun, termasuk menyuap, menyontek, atau menyalahgunakan fasilitas kampus.
-
Mengakui kontribusi orang lain secara tepat dalam penulisan karya ilmiah.
Tindakan pelanggaran terhadap kejujuran akademik akan dikenakan sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga skorsing akademik.
b. Anti-Plagiarisme
UNDIR memiliki komitmen kuat terhadap pencegahan plagiarisme. Setiap karya ilmiah atau tugas yang dikumpulkan harus orisinil dan menyertakan sumber referensi secara benar.
Plagiarisme meliputi:
-
Menyalin sebagian atau seluruh karya orang lain tanpa mencantumkan sumber.
-
Menggunakan data atau kutipan tanpa atribusi yang benar.
-
Mengklaim karya kelompok sebagai hasil individu, atau sebaliknya.
Sanksi terhadap pelaku plagiarisme bisa berupa penolakan tugas, pembatalan nilai, hingga proses etik formal.
c. Tata Krama Komunikasi di Lingkungan Kampus
Etika dalam berkomunikasi merupakan bagian integral dari kehidupan kampus. Mahasiswa, dosen, dan seluruh sivitas akademika diwajibkan:
-
Menghargai perbedaan pendapat dengan sopan dan santun.
-
Menggunakan bahasa yang layak, baik dalam komunikasi lisan maupun tertulis, termasuk di media sosial dan platform digital kampus.
-
Menjaga etika berpakaian dan perilaku saat berada di lingkungan kampus.
UNDIR mendorong terbentuknya budaya dialog yang konstruktif, kritis, dan saling menghormati.
d. Kepatuhan terhadap Peraturan Akademik dan Tata Tertib Mahasiswa
Setiap mahasiswa terikat oleh aturan dan tata tertib yang berlaku di UNDIR. Ini mencakup:
-
Kehadiran minimal 75% sebagai syarat mengikuti ujian.
-
Kewajiban registrasi akademik dan keuangan tepat waktu.
-
Larangan keras terhadap tindakan destruktif, kekerasan, diskriminasi, serta aktivitas yang mencoreng nama baik universitas.
8. Layanan Akademik
UNDIR menyediakan layanan untuk menunjang aktivitas belajar:
- Bimbingan akademik
- Konsultasi beban studi
- Pengajuan cuti akademik
- Pengajuan perpanjangan masa studi
9. Sanksi Akademik
Universitas Dira Institute Regional (UNDIR) menerapkan sistem penegakan disiplin akademik yang bertujuan untuk menjaga integritas, kualitas, dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi. Sanksi akademik dijatuhkan sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan akademik, kode etik, dan tata tertib yang berlaku.
Sanksi diberikan secara bertahap, dengan mempertimbangkan:
-
Tingkat kesalahan
-
Frekuensi pelanggaran
-
Dampak yang ditimbulkan
-
Respons atau itikad baik dari pihak pelanggar
Berikut adalah bentuk-bentuk sanksi akademik yang dapat dikenakan:
a. Teguran Tertulis
Teguran tertulis merupakan bentuk sanksi awal bagi pelanggaran ringan atau pertama kali dilakukan. Teguran ini diberikan oleh dosen pengampu, pembimbing akademik, atau pihak fakultas, dan disertai catatan administratif. Pelanggaran yang dapat dikenai teguran antara lain:
-
Keterlambatan menyerahkan tugas tanpa alasan jelas
-
Tidak mengikuti perkuliahan tanpa keterangan resmi
-
Perilaku tidak sopan ringan di kelas
b. Penurunan Nilai
Mahasiswa dapat dikenai sanksi penurunan nilai apabila melakukan tindakan yang merugikan proses pembelajaran atau melanggar prinsip evaluasi akademik, seperti:
-
Menyontek saat ujian
-
Menyalin tugas tanpa izin
-
Tidak berkontribusi dalam tugas kelompok
Besarnya penurunan nilai ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan keputusan dosen atau tim akademik yang berwenang.
c. Skorsing Akademik
Skorsing merupakan sanksi berat yang diberikan terhadap pelanggaran serius, dan mengakibatkan mahasiswa dinyatakan tidak aktif selama satu atau lebih semester. Pelanggaran yang dapat dikenai skorsing mencakup:
-
Plagiarisme berat atau berulang
-
Pemalsuan dokumen akademik
-
Mengganggu ketertiban umum atau kegiatan akademik secara signifikan
Selama masa skorsing, mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik maupun organisasi kemahasiswaan resmi kampus.
d. Pemberhentian Sementara atau Permanen
Sanksi ini merupakan bentuk terberat dan hanya dijatuhkan apabila:
-
Mahasiswa terbukti melakukan tindakan pelanggaran etika berat, kriminalitas, atau pengulangan pelanggaran berat.
-
Ada pelanggaran terhadap norma hukum negara yang terbukti secara sah.
Pemberhentian sementara berarti mahasiswa dapat kembali aktif setelah periode yang ditentukan dan memenuhi syarat rehabilitasi akademik. Sementara pemberhentian permanen akan mengakhiri status mahasiswa secara resmi dan tidak dapat dipulihkan.
Catatan Penting: Setiap proses penjatuhan sanksi dilakukan melalui mekanisme yang adil, transparan, dan memberikan ruang klarifikasi serta pembelaan dari mahasiswa yang bersangkutan. Penanganan kasus pelanggaran dilakukan oleh komite akademik dan dapat melibatkan unit etik atau pengawasan internal sesuai tingkat pelanggaran.
10. Kontak dan Informasi Lebih Lanjut
Untuk pertanyaan atau klarifikasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Direktorat Akademik UNDIR
Email: [email protected]
Telp: (021) 8824 9898
Website: https://undir.ac.id